Terkait Kasus BTN

Kejagung Periksa Mantan Direktur PT Titanium Property 

Kantor kejagung

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan seorang saksi terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN). Saksi yang diperiksa itu yakni mantan Direktur PT Titanium Property tahun 2012, Fadjri Albana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan saksi yang diperiksa tersebut untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana tersebut. "Khususnya mengenai proses pemberian gratifikasi kepada tersangka H Maryono pada pemberian fasilitas kredit dari Bank BTN Cabang Harmoni kepada PT. Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni, apa dan bagaimana sebabnya status kredit perusahaan tersebut dalam kondisi macet dengan tingkat collectibilitas 5," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (24/11/2020).

Dalam pemeriksaan saksi tersebut, pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.''Memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,'' ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi. ''Dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga HM sebagai Direktur Utama Bank Tabungan Negara periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu dari HM,'' terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (7/10/2020) lalu.

Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property. Kejagung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada menantu Maryono dengan total sebesar Rp2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014 yang kini macet.Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square pada 2013. Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp870 juta kepada menantu Maryono dengan rincian Rp500 juta pada 22 Mei 2014, Rp250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp120 juta pada 17 September 2014.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar